APAKAH BPN PERLU DIJADIKAN TERGUGAT DALAM SENGKETA PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BPN sebagai turut tergugat dalam gugatan pembatalan sertifikat ganda

APAKAH BPN PERLU DIJADIKAN TERGUGAT DALAM SENGKETA PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH?

‘Bu Lita, kemarin tanah perusahaan saya diklaim dan disertifikatkan oleh PT lain, saya rencana mau gugat PT itu ke pengadilan, BPN perlu juga gak ya saya gugat karena sudah menerbitkan sertifikat ganda?’

Dalam hal terdapat dua atau lebih sertifikat atas satu bidang tanah, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat tanah yang ganda tersebut dengan dua jalur sebagaiman diatur dalam PP No.18/2021, yaitu:

1. Jalur non-litigasi
Pengajuan pembatalan sertifikat tanah non-litigasi berarti pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke Menteri ATR/BPN. Pembatalan non-litigasi ini dapat diajukan apabila sertifikat ganda tersebut belum lewat jangka 5 tahun sejak tanggal penerbitannya.

2. Jalur litigasi
Apabila sertifikat ganda tersebut telah lewat jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penerbitannya, maka pembatalan sertifikat tanah dilakukan melalui jalur litigasi, yaitu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila gugatan pembatalan sertifikat ganda diajukan ke PTUN dan penggugat mengkehendaki BPN melakukan tindakan pembatalan hak atas tanah/sertifikat tanah, maka penggugat harus wajib menjadikan BPN sebagai pihak dalam gugatannya, misalnya sebagai Turut Tergugat. Hal ini untuk memastikan bahwa BPN terikat untuk menjalankan putusan PTUN tersebut. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam SEMA No.10/2020, yaitu;

“Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:

  • Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau
  • Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak”.

Demikian, semoga bermanfaat!

Dasar Hukum;
1. Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP No.18/2021)
2. SEMA No.10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No.10/2020)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait