APAKAH PERUBAHAN MODAL DALAM SISTEM OSS-RBA HARUS DIBERITAHUKAN KEPADA NOTARIS?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Permodalan dalam OSS-RBA dan LKPM

APAKAH PERUBAHAN MODAL DALAM SISTEM OSS-RBA HARUS DIBERITAHUKAN KEPADA NOTARIS?

“Bu Lita, kalau kami mengubah Modal Tetap dan Modal Kerja dalam OSS-RBA, apakah kami perlu juga mengubah modal dalam Akta Perusahaan, Bu?”

 

 

Berbicara mengenai permodalan dalam konteks perizinan berusaha, Pelaku Usaha perlu memahami dua ragam permodalan, yaitu, modal yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan modal yang tertuang dalam sistem OSS, detailnya adalah sebagai berikut:

1. Modal Dalam Anggaran Dasar
Modal dalam Anggaran Dasar terdiri dari terdiri dari:
i) Modal Dasar,
ii) Modal Ditempatkan, dan
ii) Modal Disetor.

Modal Disetor yang dibayarkan oleh pemegang saham dikonversi menjadi saham. Modal Disetor ini nantinya dapat dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan. Apabila terdapat perubahan atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan atau Modal Disetor, maka hal tersebut termasuk kategori Perubahan Anggaran Dasar atau Perubahan Data Perseroan yang wajib mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta notaris dan dilaporkan ke Menteri Hukum & HAM.

2. Modal Dalam Sistem OSS-RBA
Modal dalam sistem OSS-RBA merupakan modal yang diinput secara manual oleh Perusahaan pada saat akan mengajukan Perizinan Berusaha atas KBLI tertentu yang terdiri dari Modal Tetap dan Modal Kerja. Sumber permodalan dalam sistem OSS-RBA dapat bersumber dari:
i) Modal Disetor,
ii) Pinjaman
iii) Laba Ditahan.
(secara keseluruhan disebut sebagai “Investasi”).

Sifat dari Investasi tersebut adalah “Rencana Pengeluaran”, yaitu rencana uang yang akan dihabiskan untuk mendapatkan Aset Tetap dan untuk menjalankan operasional atas suatu KBLI. Oleh karena itu, perubahan atas Rencana Pengeluaran tidak serta merta mengubah nominal Modal Disetor dalam Anggaran Dasar. Hal ini dikarenakan, sumber Investasi tersebut bisa jadi bukan berasal dari Modal Disetor, melainkan dari sumber lain, seperti pinjaman atau laba ditahan. Sedangkan, Modal Disetor tetap utuh atau dialokasikan untuk KBLI lain yang akan dijalankan oleh Perusahaan. Dalam kondisi demikian, persetujuan RUPS tidak diperlukan dan tidak perlu ada pengaktaan ke notaris maupun pelaporan ke Menteri Hukum & HAM.

Namun, apabila seluruh Rencana Pengeluaran tersebut seluruhnya berasal dari Modal Disetor dan Perusahaan memang akan melakukan perubahan Modal Disetor dalam Anggaran Dasar, maka persetujuan RUPS atas perubahan Modal Disetor tersebut diperlukan dan perlu dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Menteri Hukum & HAM.

Penting untuk diperhatikan bahwa:
1. Perubahan Modal Dalam Anggaran Dasar, wajib disesuaikan ke dalam sistem OSS-RBA melalui fitur Perubahan Badan Usaha.
2. Perubahan Modal Tetap dan Modal Kerja dalam sistem OSS-RBA untuk usaha dengan risiko Menengah Tinggi s/d Tinggi akan mengakibatkan Sertifikat Standar/Izin tidak berlaku lagi.

Demikian, semoga bermanfaat!

Dasar hukum: Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait