HENDAK BERBISNIS KARBON? PERHATIKAN 2 HAL BERIKUT

HOME / ARTIKEL HUKUM

HENDAK BERBISNIS KARBON? PERHATIKAN 2 HAL BERIKUT

 

Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 (Perpres No.98/2021) yang merupakan peraturanutama bisnis karbon di Indonesia. Namun, norma yang ada dalam Perpres No.98/2021 masih sangat general sehingga tidak menjelaskan dengan rinci teknis langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha dapat berbisnis karbon.

Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 (Perpres No.98/2021) yang merupakan peraturanutama bisnis karbon di Indonesia. Namun, norma yang ada dalam Perpres No.98/2021 masih sangat general sehingga tidak menjelaskan dengan rinci teknis langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha dapat berbisnis karbon.

Dihadapkan dengan fakta tersebut, pelaku usaha yang tertarik berbisnis karbon dapat mulai mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

A) Memahami mekanisme bisnis karbon
Perpres No.98/2021 mengatur 4 jenis perdagangan karbon yaitu:

a. Perdagangan Karbon;
Perdagangan karbon dibagi menjadi 2, yaitu perdagangan emisi atau  offset emisi GRK (detail lebih lanjut dapat dilihat pada tulisan saya ini

(https://lnkd.in/gmhYgt_s)

b. Pembayaran Berbasis Kinerja;
Merupakan pemberian insentif atau pembayaran yang diberikan kepada institusi pemerintah atau pelaku usaha yang berhasil mengurangi emisi Gas Rumah Kaca berdasarkah hasil verifikasi dan/atau sertifikasi dan manfaat selain karbon.

c. Pungutan Atas Karbon;
Merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang/jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi. Bicara mengenai Pungutan Atas Karbon, kita tidak lepas dengan UU Harmonisasi peraturan turunannya yang saat ini meleset lagi pengimplementasiannya.

d. Mekanisme lain yang ditetapkan Menteri.  

B) Pelaku usaha mulai menentukan peran yang akan diambil dalam bisnis karbon. Sebagai contoh:

a. Konsultan restorasi lingkungan
merupakan pihak yang dapat memberikan saran, melakukan penilaian atas potensi Co2 pada suatu lahan dan menetapkan langkah strategis untuk menghasilkan Co2 tersebut.

b.    Pelaku usaha penyimpanan dan penyerapan karbon
Pelaku usaha penyimpnan dan penerapan karbon adalah pihak yang memilki lahan dan potensi yang ada diatasnya yang dapat menyerap karbon. Jasa penyimpanan dan penyerapan karbon ini dikodifikasikan dalam KBLI 02402. Sejauh penelusuran saya, hingga saat ini KBLI 02402 hanya diberlakukan terhadap Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan. Oleh sebab itu, kemungkinan besar, pelaku usaha yang saat ini dapat bertindak sebagai penyerap karbon adalah pelaku usaha pemanfaatan hutan produksi (KBLI: 02111, 02121, 02130, 02122, dan 02209)

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada nomenklatur izin yang diatur khusus unuk KBLI 02402 dikarenakan masih menunggu peraturan/norma dari kementerian terkait.

Demikian sekilas mengenai hal yang harus diperhatikan terkait bisnis karbon.

BPLawyers Counselors at Law

#karbon#bisniskarbon#greeneconomy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait