LKPM : Realisasi Penanaman Modal, Bukan Laporan Keuangan

HOME / ARTIKEL HUKUM

LKPM : Realisasi Penanaman Modal, Bukan Laporan Keuangan

LKPM merupakan laporan realisasi modal yang wajib dilaporkan oleh Direksi perusahan, bukan laporan keuangan perusahaaan. Maksud dari realisasi adalah semua yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar proyek yang dijalankan, tidak peduli itu uang perusahaan sendiri, uang pinjaman direksi/pemegang saham dll terlepas nilai tersebut sudah dibayar dibayar penuh atau belum.

Contoh:

Apabila pada tanggal 8 April 2022 PT PMA menandatangani proyek pembangunan PLTUdengan nilai kontrak Rp7,5Miliar dengan termin pembayaran dan proses pembangunan sebagai berikut:

a. Pembayaran Pertama (8 April 2022) : Rp2,5 Miliar —> PLTU belum berdiri
b. Pembayaran Kedua (9 Oktober 2022) : Rp 2,5 Miliar —> PLTU berdiri 50%
c. Pembayaran Kedua (10 Januari 2023) : Rp2,5 Milar —> PLTU berdiri 100%

Maka, ketentuan pelaporan LKPM adalah sebagai berikut:

a. Pada LKPM Periode I tahun 2022 (Januari-Maret) , PT PMA wajib melaporkan bahwa realisasi pembangunan sebesar 0 (nol) meskipun telah ada pembayaran sebesar Rp2,5 Miliar. Mengapa demikian? karena pembangunan PLTU belum terealisasi (PLTU belum berdiri). Jadi, realisasi yang disampaikan adalah 0 (nol)

b. Pada LKPM Periode II Tahun 2022 (April-Juni), PT PMA wajib melaporkan bahwa realisasi pembangunan sebesar 0 (nol) karena karena PLTU juga belum berdiri

c. Pada LKPM Periode III Tahun 2022 (Juli – September), PT PMA wajib melaporkan bahwa realisasi adalah 50% karena pembangunan PLTU sudah mencapai 50% dengan nilai realisasi Rp5Miliar

d. Pada LKPM Periode IV Tahun 2023 (Oktober -Desember), PT PMA wajib melaporkan bahwa tambahan realisasi adalah 50% karena pembangunan sudah selesai dan dengan demikian PT PMA wajib melaporkan tambahan realisasi investasi adalah Rp2,5Miliar.

Demikian, agar menjadi perhatian bagi direktur perusahaan mengenai kewajiban pelaporan LKPM yang merupakan LAPORAN REALISASI, bukan LAPORAN KEUANGAN. Sebagai tambahan, harap menjadi perhatian bahwa LKPM Periode I Tahun 2022 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 April 2022 mendatang. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait