Pada bulan September lalu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Karbon (Permen LKH 21/2022) yang menjadi teknis perdagangan karbon bagi pihak swasta.
Beberapa prinsip dasar perdagangan karbon yang diatur dalam Permen LKH 21/2022, antara lain:
1.PRINSIP KEBERSAMAAN
Perdagangan karbon tidak boleh dilakukan secara individual dan mandiri oleh pelaku usaha dalam Sektor/Sub-sektor/Sub-Sub Sektor yang diatur dalam Permen LKH 21/2022, melainkan harus memperhatikan NDC (Nationally Determined Contribution) untuk masing-masing Sektor/Sub-Sektor/Sub-Sub Sektor tertentu.
Ilustrasi:
Apabila terdapat 3.000 pelaku usaha dalam Sektor Kehutanan yang mana 500 diantaranya berhasil menekan laju deforestasi, sedangkan 2500 lainnya tidak bisa menekan laju, sehingga NDC Sektor Kehutanaan tidak terpenuhi, maka berlaku ketentuan:
- 500 pelaku usaha yang berhasil menekan deforestasi dan memiliki kredit karbon, tidak boleh menjual karbon tersebut mengingat NDC Sektor Kehutanan belum terpenuhi.
- Ketentuan tidak diperbolehkannya menjual karbon pada angka (1) berlaku setidaknya hingga NDC Sektor Kehutanan terpenuhi selama 2 tahun berturut-turut.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tidak dikenal lagi istilah VOLUNTARY CARBON TRADING yang merujuk pada perdagangan karbons secara individual oleh pela
2. PRINSIP PEMENUHAN NDC
Sebagaimana telah disebutkan pada PRINSIP KEBERSAMAAN diatas, perdagangan karbon pada dasarnya hanya bisa dilakukan setelah NDC terpenuhi. Namun, terdapat pula pengecualian atas hal tersebut.
Perdagangan Karbon dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan NDC, selama tidak ada kredit karbon yang berpindah dari Indonesia ke luar negeri dan pelaku usaha tidak dirugikan. Dalam hal ini, pelaku usaha dianggap sebagai kontributor dari pemenuhan NDC.
Ilustrasi:
Seandainya PT Lestari Alamku menjual 1 juta ton CO2 Unit Karbon kepada Shall Swedia. Adapun, dalam kontrak antara PT Lestari Alamku diatur bahwa 1 juta ton CO2 Unit Karbon akan di-retired di Indonesia, yaitu kepada PT Shall Indonesia. Atas jual beli tersebut, tidak terjadi kredit karbon dari Indonesia ke Swedia karena meskipun pembeli adalah korporasi luar, namun penerima manfaatnya adalah Indonesia. Skema ini diperbolehkan.
3. PRINSIP TERDAFTAR PADA SRN
Setiap pelaku usaha perdagangan karbon wajib untuk mendaftarkan diri Sistem Registri Nasional (SRN), yaitu sistem pengelolaan, penyediaan data sekaligus sistem yang digunakan pemerintah untuk melihat transaksi perdagangan karbon, oleh pelaku usaha di dalam negeri maupun luar negeri. Agar dapat terdaftar pada SRN, pelaku usaha wajib terlebih dahulu untuk:
a. Membuat DRAM
DRAM merupakan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)
b.Melakukan validasi DRAM
DRAM wajib untuk divalidasi terlebih dahulu oleh validator. Apabila hasil-nya valid, maka pelaku usaha wajib mencatatkan DRAM dan SPE-GRK dalam SRN
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.21 Tahun 2022 tentang tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Karbon.