Modal Pendirian PT Bisa Sesuai Kesepakatan

HOME / ARTIKEL HUKUM

Modal Pendirian PT Bisa Sesuai Kesepakatan

 

Beberapa waktu lalu seorang teman bertanya kepada saya  berapa modal untuk  pendirian PT karena  ia ingin lebih serius dalam menjalankan usahanya di bidang perdagangan. Namun sejujurnya dari sisi kapasitas bisnis ia merasa kurang pede bila harus mendirikan PT karena dalam paradigmanya selama ini ketika akan membuat PT maka modalnya harus besar sekali.

 

Jadi berapakah modal yang  diperlukan untuk membuat PT? 

Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, disebutkan bahwa minimal modal dasar untuk membuat PT adalah senilai 50 juta (seluruh nominal saham dalam PT), sedangkan modal yang harus disetor dan ditempatkan adalah 25% dari modal dasar tersebut (sekitar Rp12,5 juta). Namun ketentuan tersebut saat ini telah disimpangi oleh Peraturan  Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Perseroan Terbatas (“PP No.29/2016“) yang baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP tersebut, “Besaran Modal Dasar Perseroan Terbatas dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri“. 

Dengan adanya klausula “berdasarkan kesepakatan para pendiri” maka sangat dimungkinkan untuk mendirikan PT dengan  modal dasar  dibawah Rp50juta   akan tetapi ketentuan mengenai modal disetor  harus tetap mengikuti 25% dari modal yang disepakati tersebut.

Misalnya, dua orang pendiri yang  ingin mendirikan PT dengan modal dasar senilai Rp 20 juta, maka modal disetor dan ditempatkannya ialah senilai Rp 5 juta.

Namun perlu diingat bahwa ketentuan modal PT tidak hanya berhenti pada tataran modal dalam Akta Pendirian saja, dalam perjalanannya nanti PT membutuhkan izin-izin untuk operasional yang jenis izinnya akan sangat bergantung pada besaran permodalan PT tersebut. Dalam kasus teman saya yang akan akan menjalankan PT di bidang usaha perdagangan, maka ketentuan permodalan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  1. SIUP Mikro –  kekayaan  bersih/modal disetor kurang dari Rp 50 juta
  2. SIUP Kecil –  kekayaan bersih PT/modal disetor  diatas Rp 50 juta  hingga Rp 500 juta
  3. SIUP Menengah – kekayaan bersih/modal disetor  diatas  Rp 500 juta hingga Rp 10 Milyar
  4. SIUP Besar – kekayaan bersih/modal disetor  lebih dari Rp 10 Milyar.

Dengan melihat klasifikasi SIUP tersebut, maka bagi teman saya diatas sangat mungkin untuk mendirikan PT di bidang perdagangan dengan Modal Dasar  Rp 20 juta dan Modal disetor Rp 5 juta saja.

Namun ketentuan ini tentu belum tentu berlaku bagi PT yang akan menjalankan bisnis di bidang lain. Misalnya, untuk PT yang akan bergerak di bisnis logistik  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2015 mensyaratkan untuk mendapatkan Izin,  modal dasar PT tersebut minimal adalah adalah senilai Rp25 Milyar.

Oleh sebab itu, meskipun berdasarkan PP No.29/2016 Modal Dasar bisa disesuaikan dengan kesepakatan, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan modal minimum (baik modal dasar, ditempatkan/disetor) untuk bidang-bidang usaha yang akan dijalanan, terutama persyaratan modal untuk mendapatkan izin operasional PT.

Referensi:

Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan  Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/9/2009 tentang  Perubahan atas Peraturan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia  No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan tahun 2009  tentang adalah Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait