“Bu Lita, saya berencana mewakafkan saham saya ke yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Tapi, kalau yayasan itu amit-amit pailit itu nanti nasib wakaf saham saya gimana ya Bu?”
Pada saat seseorang sudah melakukan perbuatan wakaf yang dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf dan menjalani seluruh proses yang disyaratkan dalam UUPT mengenai pemindahan hak atas saham kepada pengelola harta wakaf (Nazhir), maka orang yang mewakafkan tersebut (Wakif) tidak lagi memiliki hak atas saham tersebut.
Hak pengelolaan atas saham yang diwakafkan tersebut sepenuhnya dipegang oleh Nazhir yang ia tunjuk berdasarkan AIW. Nazhir dalam hal ini bertindak sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam UUPT dan juga bertugas mengelola dividen untuk disalurkan sesuai dengan keinginan wakif sebagaimana telah tertuang dalam AIW.
Apabila ternyata Nazhir wakaf saham berbentuk Yayasan dinyatakan pailit dan tidak dapat lagi mengelola wakaf saham, maka Badan Wakaf Indonesia berwenang untuk melakukan penggantian Nazhir wakaf saham tersebut dalam rangka melindungi harta wakaf dan tujuan daripada wakaf tersebut. Penggantian Nazhir tersebut dilakukan dengan menunjuk dan mengalihkan pengelolaa wakaf saham kepada:
1) Yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan dengan yayasan yang pailit,
2) Badan hukum lain yang memiliki kesamaan kegiatan dengan yayasan yang pailit, atau
3) Diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan yayasan yang pailit.
Kesimpulannya, saat Nazhir berbentuk yayasan pailit, wakaf saham tidak dapat kembali kepada Wakif, melainkan akan dialihkan kepada yayasan atau badan hukum lain yang memiliki kesamaan kegiatan atau kepada negara.
Demikian, semoga bermanfaat!